APA KABAR GAJI POKOK HAKIM?

Pendahuluan

Entah kenapa tiba-tiba saja terbersit pertanyaan di atas? Mungkin karena besok mau gajian kali ya? Iseng-iseng browsing di internet, eh nemu tulisan seorang hakim disini (https://www.hukumonline.com/…/mengantisipasi-gaji…/). Dengan gamblang memaparkan problematika soal gaji pokok hakim pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2028 tanggal 10 Desember 2018.

Putusan tersebut mengabulkan uji materiil yang diajukan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan tersebut, maka persoalan besaran gaji pokok Hakim yang disamakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bertentangan dengan Undang-Undang. Dimana dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, hakim berstatus pejabat negara. Pun demikian dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 semakin menegaskan status seluruh Hakim dalam setiap tingkatan di lingkungan Mahkamah Agung adalah Pejabat Negara.

Gaji Pokok Hakim

Lalu apa masalahnya gaji pokok hakim yang katanya pejabat negara disamakan dengan PNS? Bisa panjang jawabannya, tapi singkatnya karena berdasarkan putusan tersebut, maka untuk dasar aturan yang mengatur mengenai gaji hakim harus diatur tersendiri, tidak menjadi satu dengan PNS. Itu dari sisi aturan, lalu bagaimana dengan besaran gaji pokoknya? Nah, makin pusing deh.

Baiklah, sebelum menjawab itu, ada baiknya kita melihat bagaimana sih sebenarnya soal aturan gaji pokok hakim itu? Jadi, kala status hakim masih PNS dengan PP Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, maka gaji pokok Hakim yang tadinya sama dengan PNS, kemudian diatur tersendiri. Nah, pengaturan yang berbeda, tentu berimbas pula pada besaran gaji pokok. Jika mengacu pada lampiran peraturan tersebut, maka besaran gaji pokok hakim berkisar dua kali lipat gaji pokok PNS. Kenapa dibedakan? Katanya karena sebagai pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman perlu diberikan jaminan hidup sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya agar mandiri. Demikian kira-kira sehingga gaji pokok hakim berbeda dengan gaji pokok PNS.

O iya, sebelum lebih lanjut, yang dimaksud Hakim disini adalah Hakim tingkat pertama dan tingkat banding ya, semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Lalu gaji pokok Hakim Agung? Jadi dari dulu, Hakim Agung termasuk yang mendapat jabatan pimpinan di Mahkamah Agung adalah termasuk dalam pejabat negara yang pengaturan mengenai gaji pokoknya diatur terpisah dan tersendiri bersama-sama dengan lembaga tinggi negara lainnya. Sehingga gaji pokok Hakim Agung berbeda dengan gaji pokok Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan hakim tingkat banding.

Ok, kita kembali ke masa, dimana gaji pokok Hakim, yang meski saat itu berstatus PNS, karena tugas dan tanggung jawabnya berbeda dengan PNS diberikanlah jaminan hidup berupa gaji pokok tersendiri. Rerata dua kali lipat gaji pokok PNS. Maka sejak saat itu, setidaknya ada pengaturan berbeda antara PNS, PNS yang menjalankan kekuasaan kehakiman bernama Hakim, dan satu lagi pejabat negara, yang didalamnya termasuk Hakim Agung.

Apakah ketika gaji pokok Hakim diatur tersendiri, gaji pokok Hakim Agung pernah juga diatur tersendiri terpisah dari pejabat negara lainnya? Jawabnya pernah. Untuk Hakim (tingkat pertama dan banding) mendasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2000 mengatur mengenai gaji pokok Hakim. Sedangkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2000 juga mengatur gaji pokok Hakim Agung secara tersendiri. Jika Hakim terpisah dari PNS, maka untuk Hakim Agung terpisah dari pejabat negara lainnya. Berbeda pengaturan tentu berbeda pula soal besaran gaji pokoknya.

Masih di tahun yang sama, ternyata dengan keluarnya PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Hakim Agung disatukan kembali pengaturannya dengan gaji pokok pejabat negara. Artinya besarannya menjadi sama sesuai dengan jabatan pimpinan ataupun anggota lembagi tertinggi/tinggi negara yang lain. Sama-sama pejabat negara, mungkin demikian pertimbangannya.

Lalu bagaimana dengan Hakim? Pengaturan yang berbeda dengan PNS membawa konsekuensi kebutuhan pembaharuan apabila terdapat kenaikan gaji pokok. Sebagaimana PNS yang setiap tahun mendapat kenaikan, maka demikian pula PP yang mengatur gaji pokok Hakim juga mengalami perubahan untuk menyesuaikan kenaikan gaji. Meski tidak setiap tahun, setidaknya tercatat beberapa PP terkait hal tersebut.

Jika tidak salah, terakhir PP yang mengatur secara tersendiri gaji pokok Hakim adalah PP Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kelima dari PP Nomor 8 Tahun 2000. Konsekuensinya gaji pokok Hakim juga mengalami perubahan, sebagaimana gaji pokok PNS. Dan, dengan penyesuaian tersebut maka gaji pokok Hakim masih berbeda dengan gaji pokok PNS.

Lalu dimana persoalannya? Waktu ternyata yang menjawab, karena perjalanan waktu, dimana aturan mengenai gaji pokok PNS terus berubah menyesuaikan kenaikan gaji, sedangkan untuk Hakim ternyata tidak mengalami perubahan sejak terakhir tahun 2008 tersebut. Imbasnya, gaji pokok Hakim menjadi lebih kecil dibandingkan gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2012. Dan, sebagaimana kita ketahui bersama muncullah “protes” atas “ketidakadilan” tersebut.

Imbasnya, muncullah PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Apakah mengatur tersendiri gaji pokok Hakim, yang sudah jelas-jelas disebut pejabat negara? Ternyata oh ternyata tidak, gaji pokok Hakim hanya disesuaikan agar sama dengan gaji pokok PNS. Sampai kemudian diajukan uji materiil dan dinyatakan gaji pokok Hakim yang diatur sama dengan PNS adalah bertentangan dengan hukum.

Hakim, PNS dan Pejabat Negara

Ya, sudah kembalikan saja aturan gaji pokok hakim seperti sebelumnya. Buat aturan tersendiri, terpisah dari aturan gaji pokok PNS. Tentu berikut besaran angka-angkanya, jika perlu angkanya sebagaimana yang dulu pernah, rerata dua kali lipat gaji Pokok PNS. Mudah kan? Iya, sih, cuma jangan lupa, ternyata ada pengaturan tersendiri untuk gaji pokok Pejabat Negara lainnya.

Apa masalahnya? Masalahnya adalah soal besaran gaji pokok. Kenapa? Karena untuk Pejabat Negara lainnya (tentu termasuk Pimpinan dan Hakim Agung) terakhir diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Kan jadi nga lucu, semisal gaji pokok Hakim yang baru dilantik lebih besar dibanding gaji pokok Ketua Mahkamah Agung yang tentu tugas dan tanggung jawabnya berbeda? Itu jika memakai asumsi mengatur kembali gaji pokok Hakim dengan aturan tersendiri dan besarannya dipukul rata semisal dua kali gaji PNS.

Ya sudah, samakan saja gaji pokok Hakim dengan aturan Pejabat Negara lainnya. Anggap saja dibuat sedikit lebih kecil dari Hakim Agung, begitu seterusnya untuk Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama. Bisa sih, Cuma ternyata untuk pejabat negara lainnya, gaji pokoknya tidak mengenal pangkat dan golongan sebagaimana gaji pokok Pejabat Negara bernama Hakim ini. Jika menggunakan itu maka, gaji pokok Hakim akan sama dari sejak dilantik nanti sampai pensiun. Demikian kira-kira jika menggunakan asumsi menyamakan pejabat negara Hakim dengan yang lainnya.

Hmm repot juga ya soal gaji pokok pejabat negara bernama hakim ini. Karena ternyata ada pengaturan mengenai gaji pokok PNS, ada pula pengaturan mengenai gaji pokok Pejabat Negara dan gaji pokok Pejabat Negara bernama Hakim. Disamakan dengan PNS bertentangan dengan UU, disamakan dengan Pejabat Negara lainnya, Hakim punya karakteristik yang berbeda. Ya, sudah biarkan saja.

Eit tapi tunggu dulu, apakah hanya ada gaji pokok PNS dan gaji pokok Pejabat Negara itu? Sepertinya tidak deh, masih ada pengaturan mengenai gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden. Diatur tersendiri bahkan dalam bentuk undang-undang. Sudah lama sih, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ada beberapa hal menarik pengaturan mengenai gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden ini. Pertama, karena diatur dalam UU sehingga tidak pernah mencantumkan besaran gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden. Lalu darimana besaran gaji pokok dapat diketahui? Dalam Pasal 2 UU tersebut hanya menyebutkan gaji pokok untuk Presiden adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk Wakil Presiden adalah sebesar empat kali. Nah untuk besaran angkanya ya tinggal kalikan saja besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara. Untuk saat ini ya merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

Kedua, yang menarik berikutnya adalah besaran gaji pokok yang diterima setelah pensiun. Bekas Presiden dan Wakil Presiden menerima utuh atau 100 persen besaran gaji pokok yang diterima terakhir. Nah karena PP Nomor 75 Tahun 2000 belum berubah, berarti dari saat itu sampai sekarang besaran gaji pokok pensiun masih sama angkanya.

Lah, lalu apa hubungannya dengan gaji pokok Hakim? Nah, jika tadi asumsi kita hanya ada pilihan aturan gaji pokok Pejabat Negara, gaji pokok PNS dan (pernah) ada aturan mengenai gaji pokok Hakim. Kenapa misalnya tidak kita sederhanakan saja soal gaji pokok ini dalam satu aturan?

Kan bukan tidak mungkin hanya butuh aturan gaji pokok PNS yang tentu saja bisa eh harus berubah setiap tahun. Dan berikutnya gaji pokok Pejabat Negara, Pejabat Negara bernama Hakim dan Presiden serta Wakil Presiden. Cara menghitung besarannya? Ya cukup pakai perkalian dari gaji pokok PNS tertinggi. Kali berapa, ya tinggal dibuat misalnya untuk Pejabat Negara yang memangku jabatan struktural dan seterusnya sampai dengan anggota misalnya. Untuk Pejabat Negara bernama Hakim? Kan masih ada pangkat dan golongan Hakim? Ya tinggal sesuaikan saja besaran angka perkaliannya, bisa satu kali, satu setengah kali atau satu perempat kali dan seterusnya sesuai pangkat, golongan maupun jabatan. Mudah bukan?

Lah kog jadi bawa-bawa Pejabat Negara lainnya? Soalnya klo hanya Pejabat Negara bernama Hakim yang diatur tersendiri, maka untuk besaran angka gaji pokok akan terbentur pada besaran gaji pokok tertinggi Pejabat Negara lainnya. Lagi-lagi jika hanya mengatur gaji pokok Hakim ansich, untuk Pejabat Negara lainnya bisa saja berdalih Hakim adalah pemegang kekuasaan kehakiman, tapi bagaimana dengan Pimpinan dan Hakim Anggota di Mahkamah Agung, yang notabene besaran gaji pokoknya juga diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 itu juga. Bingung kan?

Nah, jika untuk besaran gaji pokok bisa diatur demikian, maka kenapa tidak sekalian untuk gaji pokok ketika pensiun? Kenapa untuk Pejabat Negara, termasuk Hakim tidak diatur sebagaimana bekas Presiden dan Wakil Presiden yang menerima pensiun sebesar gaji pokok yang terakhir diterima? Ya setidaknya sebagai bentuk penghargaan dan berbeda dari pensiun PNS. Bukankah status yang disandangnya juga berbeda? Pejabat Negara.

Penutup

Sudah panjang nampaknya, bahasan soal gaji pokok ini. Ada yang mengatur tentang PNS, ada yang mengatur tentang Pejabat Negara, pernah ada pula yang mengatur tentang Hakim dan yang paling menarik menurut saya yang yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden itu.

Siapa tahu bisa jadi wacana untuk didiskusikan lebih mendalam. Menyederhanakan pengaturan mengenai gaji pokok dari berbagai jabatan tadi. Siapa tahu Pejabat Negara lainnya juga tertarik, terlebih yang terseleksi melalui proses politik. Mumpung belum menjadi bekas, karena segala macam tunjangan jabatan akan menghilang, jangan sampai kemudian gaji pokokpun terjun bebas hingga membuat sesak nafas. Semoga.

Kayuagung, 31 Januari 2024. Sebuah sore ketika ternyata besok juga akan menerima gaji pokok di tempat baru ini.

Author: sektiekaguntoro

nga enak dibaca dan nga perlu

Leave a comment